Baru-baru ini Kepolisian Jakarta Barat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap sejumlah bayi. Dari hasil pengungkapan ini, polisi menahan tiga pelaku, termasuk salah satunya orang tua bayi. Lokasi yang digerebek Unit Reskrim Polsek Tambora, yakni di Jalan Rancacili RT 03/RW 2, Mekarjaya, Rancasari, Kota Bandung. Dari tempat ini, polisi berhasil menemukan lima bayi korban TPPO.
Pelaku utama kasus TPPO
bayi, EM(30), menyasar ibu hamil
dari keluarga yang ekonominya lemah. Perkenalan
tersangka sekaligus ibu kandung
bayi, T(30), dengan EM bermula dari grup media sosial. Saat itu T yang tengah
hamil 8 bulan kesulitan untuk membayar biaya persalinannya di salah satu rumah
sakit di Jakarta Barat.
Tersangka T dijanjikan uang sebesar Rp 4 juta tetapi baru
dibayarkan oleh tersangka EM sebesar Rp 1,5 juta dengan dijanjikan sisanya
semimggu kemudian. Namun, EM tidak kunjung
menepati janjinya sehingga T melaporkannya ke Polsek Tambora.
Dari kasus TPPO
bayi yang terjadi, salah satu faktor yang memicu tindak kejahatan ini adalah
kemiskinan. Kondisi masyarakat miskin berdampak pada sulitnya orangtua memenuhi
kebutuhan pokok anak-anaknya. Biaya hidup meningkat, berbagai kebutuhan hidup
sulit terjangkau. Pendidikan dan kesehatan juga tidak murah. Rakyat harus
berpenghasilan besar agar bisa hidup layak, sedangkan lapangan pekerjaan
kurang. Begitulah perihnya ujian hidup sebagian besar masyarakat hari ini,
yakni persoalan ekonomi akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalistik.
Di sistem hari
ini, sumber daya alam dikuasai oleh korporat. Sehingga pengelolaannya tidak
bisa optimal untuk kesejahteraan rakyat. Padahal kalau sumber daya alam yang
melimpah ini dikelola oleh negara, hasilnya bisa memberikan pemasukan besar
untuk negara. Sedangkan islam mengatur sumber daya alam yang merupakan harta
kepemilikan umum haram untuk dikuasai individu sebab pengelolaannya oleh negara
dan hasilnya diperuntukkan kepada rakyat. []
Oleh: Iffah Wardatun Hamro / Eterna Foundation PurbalinggaEterna Foundation Purbalingga

COMMENTS