![]() |
| Aksi Damai oleh Forum Komunikasi Umat Islam Peduli Rempang Purbalingga |
"Tolak Neo
Imperialisme dan Oligarki Berkedok Investasi di Rempang, Sistem Islam Adalah
Solusi !”
Menyikapi Tragedi Rempang Galang yang terjadi kahir-akhir ini, kami
dari Forum Komunikasi Umat Islam Peduli Rempang Purbalingga, menyatakan:
1. Bahwa Rakyat Melayu Rempang memiliki hak atas tanahnya. Mereka
telah menempati ratusan tahun lamanya, jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Hal ini berdasarkan dari Kitab Tuhfat An- Nafis karya Raja Ali Haji (terbit
perdana tahun 1890), dijelaskan bahwa penduduk Pulau Rempang, Galang dan Bulang
adalah keturunan dari Prajurit/Lasykar Kesultanan Riau Lingga, yang sudah
mendiami pulau-pulau tersebut sejak tahun 1720 M, di masa pemerintahan Sultan
Sulaiman Badrul Alamsyah I. Dalam Perang Riau I (1782 - 1784) melawan Belanda,
mereka menjadi prajurit Raja Haji Fisabilillah ( salah seorang Pahlawan
Nasional ). Kemudian dalam Perang Riau II, juga melawan Belanda (1784-1787)
mereka menjadi prajurit yang dipimpin oleh Sultan Mahmud Riayat Syah. Anak cucu
prajurit itulah yang sampai saat ini mendiami pulau Rempang, Galang dan Bulang
secara turun temurun. Pada Perang Riau I dan Riau II, nenek moyang mereka
disebut sebagai Pasukan Pertikaman Kesultanan. Hal ini juga diungkap dalam
sejumlah arsip kolonial Belanda berjudul Verslag van een bezoek aan de Orang Darat
van Rempang, 4 Februari 1930 (Laporan Sebuah Kunjungan ke Orang Darat
di Pulau Rempang pada 4 Febaruari 1930). Laporan ini ditulis di Tanjungpinang,
12 Februari 1930 dan dimuat dalam Tijdschrift voor Indische Taal, Land en
Volkunde, Deel LXX Aflevering I,1930. Oleh karena itu, kami mendesak
Pemerintah untuk menghormati hak tanah ulayat adat melayu (kampung tua) dan
memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mengurus administratif dan pengelolaan.
Sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria;
2. Bahwa kami mengutuk keras bilamana ada tindakan represif,
intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat
Pulau Rempang dan Galang, sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma dan
kerugian materi. Dinamika pengerahan alat negara berupa aparat keamanan dalam
kasus-kasus perampasan tanah milik masyarakat menunjukkan dukungan penuh negara
terhadap investasi, serta tidak adanya keberpihakan pada masyarakat yang telah
menempati tanah tersebut lintas generasi;
3. Bahwa Pemerintah yang mengutamakan investasi dengan mengorbankan
rakyat dan tanah melayu Rempang adalah kebijakan kapitalistik dan kebijakan zalim
serta melanggar hukum ini harus segera dihentikan. Kebijakan dzalim
bertentangan dengan Konstitusi yang memerintahkan negara untuk melindungi
segenap tumpah darah Indonesia termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Pemerintah Negara
Indonesia mesti melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Seluruh komponen harus dilindungi mulai dari rakyatnya, kekayaan
alam Indonesia, kebudayaan, sampai nilai-nilai negara Indonesia harus
dipertahankan. Hal-hal tersebut masuk ke dalam tujuan negara Indonesia berupa
perlindungan;
4. Sistem Demokrasi kapitalisme yang diadopsi oleh negara saat ini, sejatinya bukanlah kedaulatan di tangan rakyat, namun kenyataannya justru kedaulatan ditangan korporasi atau oligarki. Terbukti, pemerintah --yang dipilih dan diangkat oleh rakyat melalui pemilu-- malah tunduk, patuh dalam kendali oligarkhi, dan bekerja untuk kepentingan oligarki.
Lihat juga:
Purbalingga Untuk Palestina: Aksi Solidaritas Peduli Palestina
Kami peringatkan kepada para pemimpin:
1. Tentang seburuk-buruknya manusia. Diriwayatkan dari Sayyidina Ibnu
Abbas radhiyallahu anhuma, beliau berkata, bahwa Sayyidina Umar radhiyallahu
anhu berkata:
"شَرُّ النَّاسِ ثَلَاثَةٌ: ... ...
... وَرَجُلٌ سَعَى فِي فَسَادٍ بَيْنَ النَّاسِ بِالْكَذِبِ حَتَّى يَتَعَادَوْا وَيَتَبَاغَضُوا"
“Seburuk buruknya manusia itu ada tiga, yaitu ... ... ...serta
laki-laki yang berusaha (menimbulkan) kerusakan diantara manusia dengan
kebohongan sehingga manusia saling memusuhi dan saling membenci” (HR. Imam Ahmad)
2.
Tentang doa Rasulullah
Shalallahu alaihi wa Sallam:
اللَّهُمَّ مَنْ
وَلِيَ مِنْ أَمْرِ هَذِهِ أُمَّتِي شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ. وَمَنْ
شَقَّ عَلَيْهَا فَاشْفُقْ عَلَيْهِ. رواه مسلم
"Ya
Allah, siapa saja yang memimpin (mengurus) urusan umatku ini, yang kemudian ia
menyayangi mereka, maka sayangilah dia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka,
maka susahkanlah dia"
3.
Tentang wajibnya memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
"Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul
menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu " (QS. Al-Anfal: 24)
Cukuplah bagi kami Allah swt sebagai pelindung dan penolong!!!
Purbalingga, 01 Oktober 2023 - Forum
Komunikasi Umat Islam Peduli Rempang Purbalingga

COMMENTS