![]() |
| Rahmat dari LOR |
Rahmat mengatakan dominasi ekonomi yang dilakukan Amerika Serikat kepada Indonesia bisa kita lihat pada kasus PT. Freeport. Freeport adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.
“Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg di Papua. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Ertsberg (dari 1967 hingga 1988) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” tuturnya.
Rahmat menegaskan liberalisasi dalam bidang ekonomi di Indonesia bisa terlihat ketika disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Penanaman Modal Asing (PMA) pada tahun 1967 oleh pemerintah kala itu. Dari UU inilah terbuka pintu bagi asing masuk ke Indonesia, termasuk Freeport. Artinya polemik tentang Freport ini tidak terlepas dari lahirnya UU PMA ini.
“Perusahaan asal Amerika Serikat, Freeport merupakan korporasi asing pertama yang memanfaatkan undang-undang tersebut, " imbuhnya.
Rahmat menambahkan jika lahirnya UU PMA sebenarnnya akibat dari sistem yang ada di Indonesia sekarang ini. Sistem yang ada memberikan ruang bagi pemangku kebijakan untuk bertindak sesuai keinginannya. Dengan kata lain Rahmat menyimpulkan jika akar masalah utamanya adalah sistem yang diterapkan di Indonesia. [yogi]

COMMENTS