![]() |
| Hisyam Yanis IJM |
BANGKITPOS.COM, Uji Perppu No. 2 tahun 2017 menemui babak baru persidangan. Semua
perkara permohonan uji Perpu, karena memiliki objek, dalil serta petitum yang
saling berkaitan, akhirnya Mahkamah konstitusi mengkonsolidasi seluruh
permohonan dalam satu majelis persidangan.
Praktisi hukum dari Indonesia Justice Monitor (IJM) Hisyam Yanis
mengungkapkan bahwa Perppu ini berbahaya. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perrpu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak
hanya mengancam keberadaan Ormas, khususnya Ormas Islam, tapi juga mengancam
dakwah Islam.
“Perppu bukan hanya membubarkan organisasi, tetapi juga melarang
berkembangnya paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila. Perppu itu
harus ditolak karena ini menjadi jalan bagi rezim ini untuk bertindak diktator
dan represif. Terdapat sejumlah pasal dalam Perppu Ormas yang memungkinkan
pemerintah melakukan pembubaran sepihak terhadap suatu ormas, tanpa
mempertimbangkan hak jawab dari ormas. ” Sambung Hisyam kepada BANGKIT POS Jumat (11/8).
Hisyam khawatir, upaya manuver politik dilakukan penguasa untuk
menggolkan Perppu menjadi UU, maka ikhtiar hukum melalui Uji Perppu di MK akan
hangus.
“Para pemohon Uji Perppu akan kehilangan Objek Permohonan karena Perppu
Ormas yang diuji sudah disahkan DPR menjadi Undang Undang. Dengan demikian,
permohonan uji Perppu kandas di tengah jalan. Inilah manuver dan intervensi
politik yang dapat mengebiri ikhtiar hukum permohonan uji Perppu di Mahkamah
konstitusi.” Ujarnya.
Hisyam menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan
keberadaan perppu tersebut. Jika perppu bertentangan dengan UUD 1945, maka MK
bisa batalkan. Nasib Perppu Ormas, kini di tangan MK, sebelum DPR bersikap. [ar]

COMMENTS