Konten judi online semakin kesini semakin meresahkan. Bahkan baru baru ini konten judi online masuk ke situs-situs pendidikan. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan judol kini telah masuk ke situs-situs pendidikan, tercatat hingga 18.877 laman. Sebelumnya, situs-situs pemerintah pun telah tersusupi 22.000 konten judi online. Budi memastikan telah dan akan terus melakukan take down di situs-situs tersebut. (Sindo News, 24-5-2024).
Kemenkominfo sudah memberikan peringatan keras pertama kepada platform digital seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk turut membersihkan judol. Jika tidak kooperatif, akan dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten. Budi pun menghimbaup kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan judol. Ia memandang pemberantasan konten judol dan edukasi pada masyarakat akan dapat menyelesaikan masalah.
Terlebih lagi, konten judol sudah beredar di situs-situs pendidikan yang banyak diakses oleh pelajar dan mahasiswa. Sebelum masuk ke situs-situs pendidikan saja sudah banyak pelajar dan mahasiswa terjerat judol lewat game online. Situs-situs game online sengaja memasukkan konten judol hingga banyak pelajar yang tidak bisa membedakan mana judol dan mana game online.
Indonesia merupakan negara tertinggi di dunia atas jumlah pemain judolnya. Berdasarkan data Kominfo, pemain judol di Indonesia sudah mencapai 3,2 juta orang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat perputaran uang judol pada 2023 mencapai Rp327 triliun, meningkat tiga kali lipat dari 2022 (Rp104,4 triliun). Pada 2024 diprediksi jauh lebih besar lagi.
Makin tingginya pelaku judol di Indonesia setidaknya disebabkan oleh dua faktor, yaitu minim literasi digital dan kesulitan ekonomi. Banyak pelajar yang terjerat judol mengaku tidak bisa membedakan mana game online dan judol hingga akhirnya mereka terjebak di dalamnya. Literasi mereka akan mudaratnya judol pun sangat minim, padahal bahaya judol bukan sebatas menghabiskan harta kekayaan, tetapi juga merusak mental dan meningkatkan angkat kriminalitas.
Kalau dahulu kasus anak kecanduan hp adalah karena gimana dan kesulitan belajar, kini yang banyak terjadi adalah kasus kecanduan slot. Mental mereka terganggu, susah makan dan tidur, jadi uring-uringan, suka banting barang, lebih boros, marah-marah, dan sebagainya. Pelaku judol pun banyak yang pada akhirnya melakukan tindakan kriminal, seperti mencuri hingga membunuh.
Faktor berikutnya adalah faktor ekonomi. Delapan puluh persen pelaku judol pasang slot di bawah Rp100.000, kebanyakan ibu rumah tangga yang awalnya karena tuntutan ekonomi. Kebutuhan sehari-hari tidak cukup sehingga jika ada uang lebih mereka sisipkan untuk judol, berharap menang agar bisa membeli dan membayar sejumlah kebutuhan. Pada awalnya mereka biasanya memang diberi kesempatan menang. Ketika top up pun mendapat poin. Tetapi itu hanyalah trik marketing saja, ibarat promo untuk menarik pelanggan baru. Bedanya judi online dapat menciptakan rasa penasaran yang terus menerus agar bisa menang. Saat kalah tidak berhenti untuk mencoba lagi dan lagi.
Inilah imbas kehidupan yang diwarnai paham sekulerisme dan liberalisme. Sekularisme menjadikan masyarakat jauh dari agama, nyatanya semakin menggerus keimanan. Liberalisme pun menjadikan masyarakat merasa bebas menentukan perilakunya. Jangankan haram halal tolok ukur perbuatannya, mereka bahkan bisa melakukan apa saja yang disuka walaupun jelas salah dan tercela.
Kehidupan perekonomian kapitalis juga menjadi akar penyebab tidak sejahtera nya masyarakat. Sumber daya ekonomi dikuasai oleh segelintir orang pemilik modal. Perusahaan swasta dan asing diberikan hak mengelola sumber daya alam, dan seterusnya. Sehingga potensi pendapatan negara untuk kemakmuran rakyat justru mengalir ke kantong pengusaha.
Selain itu keseriusan negara dalam memberantas judi online masih diragukan banyak pihak. Pemerintah sudah menyebut langkah pemblokiran yang setiap hari dilakukan, juga ancaman denda 500 juta jika platform digital memprosikan judol. Bahkan pemerintah akan membentuk satgas supaya langkah pemblokiran situs, pemblokiran rekening, dan penangkapan pelaku bisa terpadu. Namun pengamat politik masih meragukan. Sebab ada pula satgas pungli tapi nyatanya tidak efektif karena terbentur berbagai aturan. Ditambah lagi ada dugaan kuat justru banyak oknum aparat dan pejabat yang terlibat dalam industri judi. Alhasil, pemberantasannya pun terlihat setengah hati.
Jadi hingga saat ini kita masih menanti Keseriusan negara dalam pemberantasan judi online ini. Tidak hanya ekstra tegas dalam memblokir situs dan menghukum para pelakunya. Tapi juga dalam menguatkan ketakwaan masyarakat hingga memahami haramnya judi. Dalam memberikan literasi digital kepada masyarakat hingga mampu membedakan mana game online yang aman, mana game online yang sebenarnya judi. Juga keseriusan negara untuk memberantas kemiskinan, sehingga rakyat enggan mencoba judi karena siapa tahu beruntung mendapatkan uang secara instan. []
Oleh: Iffah Wardatun Hamro / Eterna Foundation PurbalinggaEterna Foundation Purbalingga

COMMENTS