Namun di tengah kian merebaknya judi online, ada yang membuat hati semakin miris. Menkominfo Budi Setiadi beberapa waktu lalu menyatakan bahwa hanya Indonesia dan mungkin Brunei lah di antara negara ASEAN yang masih melarang judi. Selain itu judi legal. Apalagi negara di luar ASEAN.
Ditambah lagi anggota dewan yang kedapatan main judi online saat rapat, yakni Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai PDI P Cinta Mega. Ia disebut sedang bermain game slot saat berlangsungnya rapat paripurna. Meskipun ia membantah hal itu. dia mengatakan hanya membuka game Candy Crush dengan alasan rapat paripurna sering molor dari jadwal.
Kenyataan ini, seolah-olah ada anggapan remeh terhadap permasalahan masyarakat, termasuk pelanggaran syariat agama dan membahayakan kehidupan masyarakat. Di sisi lain, pernyataan ini menunjukkan model mental yang salah. Ini nyata dalam sistem kapitalis. Dimana acuan perbuatan manusia tidak lagi memperhatikan halal haram. Keuntungan materilah yang dicari.
Islam melarang perjudian dalam bentuk apapun. Keberadaan sistem permainan, baik online maupun offline, juga akan dilarang. Perintah ini didasarkan pada perintah Allah yang ditegaskan dalam Al-Qur'an yang artinya:“Sesungguhnya minuman khamr atau arak atau memabukkan, berjudi, atau berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Menyepelekan judi online merupakan cara pandang yang salah. Karena berasal dari pemikiran manusia yang akalnya terbatas dan serba kurang. Jika suatu kemaksiatan dianggap sepele dan dimaklumkan, maka akan menjadi kebiasaan hingga akhirnya suatu kemaksiatan dianggap hal yang biasa bagi masyarakat.
Untuk memberantas perjudian, diperlukan setidaknya tiga hal. Membangun keimanan dan kepribadian islam yang kokoh, menciptakan lingkungan masyarakat yang bertaqwa dan amar ma'ruf nahi munkar, serta penerapan sistem islam dan regulasi yang tegas dari negara. Wallahu a'lam bishawab.
Oleh: Iffah Wardatun Hamro (Eterna Foundation Purbalingga)

COMMENTS