Indonesia aktif dalam mengembangkan dan mempromosikan destinasi wisata halal. Berdasarkan laporan Global Muslim Travel Index (GMTI) 2023 yang disusun oleh Crescent Rating dan Mastercard, Indonesia berhasil meraih predikat sebagai negara dengan destinasi wisata halal terbaik di dunia. Dalam peringkat tersebut, Indonesia berhasil naik ke posisi teratas setelah sebelumnya menduduki peringkat kedua. Penilaian GMTI 2023 dilakukan terhadap empat kategori di 138 negara. Keempat kategori tersebut, antara lain kemudahan akses, komunikasi, lingkungan, dan pelayanan. Secara rinci, Indonesia unggul di kategori komunikasi yang berfokus terhadap upaya pemasaran destinasi pariwisata halal. Selain itu, Indonesia meraih skor yang baik dalam kategori layanan yang berfokus menjawab kebutuhan wisatawan muslim.
Pariwisata halal bukanlah islamisasi wisata tapi mewujudkan pengembangan infrastruktur yang mendukung, seperti hotel-hotel dengan fasilitas yang ramah Muslim seperti kamar mandi dengan fasilitas wudhu, restoran halal, dan fasilitas ibadah. Industri pariwisata halal telah menjadi salah satu fokus penting bagi pariwisata di Indonesia sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Hal ini dapat memberikan manfaat ekonomi, termasuk penghasilan dari sektor perhotelan, restoran, transportasi, dan industri terkait lainnya.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, sudah semestinya sebagian besar warganya membutuhkan fasilitas mendukung terlaksananya ibadah di kehidupan publik. Termasuk ketika sedang berlibur di sebuah destinasi wisata. Memang merupakan tanggungjawab pemerintah pula untuk menyediakannya. Setidaknya pemerintah akan semakin giat lagi untuk mengembangkan wisata yang semakin ramah muslim. Walaupun idealnya pemerintah punya wewenang untuk meniadakan hal-hal yang penuh mudhorot dan dilarang syariat di tempat wisata.
Dari segi pendapatan nasional, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat, pendapatan devisa dari sektor pariwisata Indonesia mencapai US$4,26 miliar pada 2022 atau senilai 63 triliun rupiah. Nilai tersebut telah melonjak hingga berkali lipat dibandingkan pada tahun 2021 yang hanya sebesar US$0,49 miliar. Tak heran sektor ini dianggap sangat potensial untuk lebih ditingkatkan lagi. Terlebih dengan adanya bukti bahwa pariwisata halal Indonesia mendapat pengakuan di dunia internasional, sehingga pemerintah menilai peluang industri pariwisata halal di Indonesia sangat bagus untuk menarik wisatawan muslim dalam negeri dan luar negeri hingga menambah pundi pemasukan negara.
Sebenarnya tidak jadi soal kalau pemerintah mau lebih keras mendongkrak industri pariwisata halal. Hanya saja mungkin kita bisa soroti juga kekayaan alam dan sumber daya alam Indonesia yang belum optimal tata kelolanya. Indonesia merupakan negara pemilik minyak, batu bara, gas alam, emas, nikel, tembaga dan berbagai komoditas lain yang diminatu pasar internasional. Menurut salah seorang pengamat energi, Kurtubi, jika seluruh kekayaan alam dicairkan dalam bentuk uang nilainya mencapai 200 ribu triliun rupiah. Sungguh angka yang fantastis. Satu persennya saja berhasil diuangkan, atau sekitar 20 ribu triliun, maka aman APBN negara selama 10 tahun atau bisa digunakan melunasi seluruh hutang negara.
Diantara kekayaan alam itu, ada yang memang belum terkelola dengan optimal seperti kekayaan laut. Tapi sebagian besar sumber daya alam lainnya justru nampak adanya salah kelola, sebab diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan swasta bahkan perusahaan asing. Menurut Islam, bahan tambang yang jumlahnya melimpah seperti minyak dan gas termasuk harta kepemilikan umum. Selamanya status kepemilikannya adalah milik rakyat, tidak boleh dipindahtangankan kepada individu, swasta terlebih kepada swasta asing. Pengelolaannya dilakukan oleh negara, sedangkan pemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan Abu Khurasyi dari sebagian sahabat Nabi Saw, berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Daud). Adapun larangan dikuasainya harta milik rakyat yang jumlahnya melimpah oleh individu, swasta apalagi swasta asing, adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy:
“Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda: ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya’”. (HR. Tirmidzi)
Kita bisa lihat ada banyak sekali perusahaan swasta yang menguasai sumber daya alam atau kepemilikan umum. Penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sumber daya alam tahun 2022 sekitar 218 triliun rupiah. Kalau dibanding penerimaan sektor industri pariwisata nilai itu sudah jauh lebih besar padahal belum dikelola secara mandiri oleh pemerintah. Justru sumber daya alam yang potensinya luar biasa ini yang harus lebih diseriusi lagi oleh pemerintah untuk kemakmuran rakyatnya. []
Oleh: Iffah Wardatun Hamro (Eterna Foundation Purbalingga)

COMMENTS