![]() |
| Aksi 299 (foto Republika.co.id) |
BANGKITPOS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menemui perwakilan massa Aksi 299 di Gedung DPR/MPR Jakarta Jumat (29/9/2017). Agus Hermanto mengaku sepakat dengan tuntutan peserta aksi 299 dan akan menyampaikannya pada fraksi-fraksi lain di DPR RI.
Agus menyatakan pimpinan DPR RI menghormati kegiatan unjuk rasa damai yang dilaksanakan. DPR sudah mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan oleh peserta aksi. Ia berjanji akan menyebarkan aspirasi massa kepada pimpinan fraksi-fraksi lain dan pemerintah.
"Kami sangat setuju dan sepakat untuk mewaspadai bahaya laten komunis dan menolak kemungkinan kebangkitan PKI," kata Agus, di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Baca juga:
Gelombang Penolakan Perppu Ormas 2/2017 Semakin Deras Mengalir
Penolakan Terhadap Perppu Ormas 2/2017 Makin Mengalir, Ini Buktinya
Perppu Ormas Mendapat Penolakan dari Banyak Tokoh
UII Tolak Perppu Ormas, Ini Empat Alasannya...
Muhammadiyah: Sudah Tampak Tata Kelola Pemerintah yang Otoriter
Pemerintah Dinilai Tak Bisa Buktikan Konstitusionalitas Perppu Ormas
Pakar Hukum Sebut Perppu Ormas 2/2017 Sebagai "Kediktatoran Konstitusional"
Menurut Agus, seluruh aspek, baik teologi, ideologi, sosial, politik, maupun sejarah yang diajarkan paham komunisme sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila dan konsep demokrasi di Indonesia, terutama konsep agama. Dari sisi aturan perundang-undangan, Tap MPRS No 25 Tahun 1966 juga masih berlaku di Indonesia.
Politisi Demokrat ini menegaskan, Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang menetapkan pembubaran PKI dan melarang seluruh kegiatan organisasi PKI belum dicabut. "Maka, seluruh tata hukum perundang-undangan di bawahnya harus tunduk," ujar Agus.
Baca juga:
[VIDEO] Seruan Aksi 1 Juta Massa Kepung DPR Menolak Perppu Ormas 2/2017
Konferensi Advokat Muslim Indonesia: Tolak Perppu Ormas, Stop Intervensi Kekuasaan!
Tokoh Nasinonal dan Mahasiswa Sepakat Menolak Perppu Ormas 2/2017
Ahli Hukum Pidana Materil: Perppu Ormas Menodai Agama
Irman Putra Sidin: Konstitusi akan Terancam, Perppu Ormas Tak Memberikan Kepastian Hukum
Pakar Hukum Ini Nilai Perppu Sebagai Produk Prematur
Praktisi Hukum: Perppu Ormas Berbahaya!
Ramai Tolak Perppu 2/2017, Bukti Rakyat Masih Sadar
Mengenai perppu, Agus menjelaskan, peraturan perundang-undangan ini bersifat diskresi dari pemerintah. Karena sifatnya diskresi dari pemerintah, perppu ini bisa langsung efektif digunakan sesaat setelah dikeluarkan. Meski begitu, perppu ini mempunyai jangka waktu. Jangka waktunya sampai disetujui atau tidak disetujui oleh DPR.
Agus menyampaikan posisi perppu ini sekarang sedang dibahas di Komisi II, untuk selanjutnya dimintakan persetujuan seluruh anggota DPR dalam sidang paripurna. Batas akhir pembahasan perppu ini adalah pada akhir masa sidang kali ini. "Kalau tidak salah tanggal 28 Oktober ini, sudah harus ada jawaban," ucap Agus.
Tidak hanya Agus Hermanto, perwakilan massa Aksi 299 juga ditemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua Komisi II Al Muzammil Yusuf, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, anggota fraksi PAN Daeng Muhammad dan anggota fraksi PKS Nasir Djamil.
Massa aksi 299 menyampaikan dua tuntutan, yakni penolakan atas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan menolak kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI). [rol]

COMMENTS