![]() |
| Ilustrasi |
BANGKITPOS.COM, JAKARTA - Ketidakhadiran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja tingkat I Komisi II DPR membahas Perppu Pembubaran Ormas mendapat kritikan. Dari perwakilan pemerintah, hanya Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara yang menghadiri rapat.
Padahal, Tjahjo, Yasonna dan Rudiantara seharusnya mewakili pemerintah untuk menjelaskan substansi Perppu Ormas kepada Komisi II.
Baca juga:
Gelombang Penolakan Perppu Ormas 2/2017 Semakin Deras Mengalir
Penolakan Terhadap Perppu Ormas 2/2017 Makin Mengalir, Ini Buktinya
Perppu Ormas Mendapat Penolakan dari Banyak Tokoh
UII Tolak Perppu Ormas, Ini Empat Alasannya...
Muhammadiyah: Sudah Tampak Tata Kelola Pemerintah yang Otoriter
Pemerintah Dinilai Tak Bisa Buktikan Konstitusionalitas Perppu Ormas
Pakar Hukum Sebut Perppu Ormas 2/2017 Sebagai "Kediktatoran Konstitusional"
"Kami kecewa, cuma satu menteri yang hadir," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dalam rapat kerja Komisi II DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10).
Di lokasi yang sama, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, pihaknya berharap seluruh perwakilan pemerintah yang diundang hadir.
"Saya juga harapannya tadi pemerintah kekuatan penuh," terangnya.
Gelombang Penolakan Perppu Ormas 2/2017 Semakin Deras Mengalir
Penolakan Terhadap Perppu Ormas 2/2017 Makin Mengalir, Ini Buktinya
Perppu Ormas Mendapat Penolakan dari Banyak Tokoh
UII Tolak Perppu Ormas, Ini Empat Alasannya...
Muhammadiyah: Sudah Tampak Tata Kelola Pemerintah yang Otoriter
Pemerintah Dinilai Tak Bisa Buktikan Konstitusionalitas Perppu Ormas
Pakar Hukum Sebut Perppu Ormas 2/2017 Sebagai "Kediktatoran Konstitusional"
"Kami kecewa, cuma satu menteri yang hadir," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dalam rapat kerja Komisi II DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10).
Di lokasi yang sama, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, pihaknya berharap seluruh perwakilan pemerintah yang diundang hadir.
"Saya juga harapannya tadi pemerintah kekuatan penuh," terangnya.
Baca juga:
[VIDEO] Seruan Aksi 1 Juta Massa Kepung DPR Menolak Perppu Ormas 2/2017
Konferensi Advokat Muslim Indonesia: Tolak Perppu Ormas, Stop Intervensi Kekuasaan!
Tokoh Nasinonal dan Mahasiswa Sepakat Menolak Perppu Ormas 2/2017
Ahli Hukum Pidana Materil: Perppu Ormas Menodai Agama
Irman Putra Sidin: Konstitusi akan Terancam, Perppu Ormas Tak Memberikan Kepastian Hukum
Pakar Hukum Ini Nilai Perppu Sebagai Produk Prematur
Praktisi Hukum: Perppu Ormas Berbahaya!
Ramai Tolak Perppu 2/2017, Bukti Rakyat Masih Sadar
Yandri menilai, absennya Tjahjo dan Yasonna di raker perdana membahas Perppu Ormas menunjukkan ketidakseriusan pemerintah.
"Pemerintah mulai enggak serius nih, babak pertama aja enggak datang, gimana babak kedua dan ketiga, yang datang hanya Pak Rudi Kominfo," tegas Yandri.
Oleh karena itu, Yandri menyarankan rapat ditunda sampai ketiga menteri hadir. "Pak Mendagri kemana, apa alasannya enggak datang, Menkumham kemana, apa alasannya enggak datang," tukasnya.
Komisi II DPR menggelar rapat kerja tingkat I untuk mendengarkan penjelasan pemerintah soal substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan siang ini. Rencananya, perwakilan pemerintah yang akan hadir, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Kita ingin mendengarkan dari pemerintah tentang penjelasan alasan argumentasi dan apa yang menjadi alasan hingga Perppu Ormas ini diterbitkan oleh pemerintah," kata anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.
Setelah rapat dengan pemerintah, Komisi II sebagai pihak yang ditunjuk membahas Perppu Ormas akan berkunjung ke daerah-daerah. Tujuannya, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah terkait Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah pada 12 Juli 2017.
"Setelah ini kita akan melakukan dengar pendapat juga ke daerah-daerah terkait dengan apa yang menjadi pandangan masyarakat di daerah, dengan rencana terbitnya Perppu Ormas ini," jelasnya. [mdk]
[VIDEO] Seruan Aksi 1 Juta Massa Kepung DPR Menolak Perppu Ormas 2/2017
Konferensi Advokat Muslim Indonesia: Tolak Perppu Ormas, Stop Intervensi Kekuasaan!
Tokoh Nasinonal dan Mahasiswa Sepakat Menolak Perppu Ormas 2/2017
Ahli Hukum Pidana Materil: Perppu Ormas Menodai Agama
Irman Putra Sidin: Konstitusi akan Terancam, Perppu Ormas Tak Memberikan Kepastian Hukum
Pakar Hukum Ini Nilai Perppu Sebagai Produk Prematur
Praktisi Hukum: Perppu Ormas Berbahaya!
Ramai Tolak Perppu 2/2017, Bukti Rakyat Masih Sadar
Yandri menilai, absennya Tjahjo dan Yasonna di raker perdana membahas Perppu Ormas menunjukkan ketidakseriusan pemerintah.
"Pemerintah mulai enggak serius nih, babak pertama aja enggak datang, gimana babak kedua dan ketiga, yang datang hanya Pak Rudi Kominfo," tegas Yandri.
Oleh karena itu, Yandri menyarankan rapat ditunda sampai ketiga menteri hadir. "Pak Mendagri kemana, apa alasannya enggak datang, Menkumham kemana, apa alasannya enggak datang," tukasnya.
Komisi II DPR menggelar rapat kerja tingkat I untuk mendengarkan penjelasan pemerintah soal substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan siang ini. Rencananya, perwakilan pemerintah yang akan hadir, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Kita ingin mendengarkan dari pemerintah tentang penjelasan alasan argumentasi dan apa yang menjadi alasan hingga Perppu Ormas ini diterbitkan oleh pemerintah," kata anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.
Setelah rapat dengan pemerintah, Komisi II sebagai pihak yang ditunjuk membahas Perppu Ormas akan berkunjung ke daerah-daerah. Tujuannya, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah terkait Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah pada 12 Juli 2017.
"Setelah ini kita akan melakukan dengar pendapat juga ke daerah-daerah terkait dengan apa yang menjadi pandangan masyarakat di daerah, dengan rencana terbitnya Perppu Ormas ini," jelasnya. [mdk]

COMMENTS