![]() |
| M. Nur Rakhmad |
BANGKITPOS.COM, Penerbitan Perppu tentang Organisasi Kemsyarakatan (Ormas) yang tengah dibahas oleh Komisi II DPR, tak lepas dari pro dan kontra, serta masih mendapatkan penolakan oleh beberapa fraksi.
“Jika diteliti, akar masalah seluruh kegaduhan bangsa ini berpulang pada diterbitkannya Perppu Ormas. Pemerintah menyebut genting, tetapi pembahasan Perppu di DPR cenderung molor. Lembaga MK juga terlalu lama dalam setiap penundaan waktu sidang, sehingga proses perkara hingga putusan juga menjadi lambat,” ujar praktisi hukum M. Nur Rakhmad kepada BANGKIT POS (17/10/2017).
Gelombang Penolakan Perppu Ormas 2/2017 Semakin Deras Mengalir
Perppu Ormas Mendapat Penolakan dari Banyak Tokoh
Yusril: Perppu Ormas Melebihi Penjajahan Belanda dan Orba
Tokoh Islam Sebut 'Sekali Anggota DPR RI Setuju Perppu Ormas, Akan Mendapat Aliran Dosa Selama Perppu Diterapkan
Dalam RDPU DPR, Ormas Islam dan Pakar Hukum Beberkan Borok Perppu Ormas
Argumen Jokowi Soal Perppu Ormas Seperti Tindakan Premanisme
Bahas Perppu 2/2017, Perwakilan Ormas Banten Singgung soal Dosa
Bahas Perppu Ormas di DPR, HTI Ungkap Kontribusinya Selama 25 Tahun
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menjelaskan, sebagian publik akhirnya berasumsi bahwa MK dan DPR saling buang badan dalam persoalan Perppu Ormas. DPR menunda-nunda hingga ada putusan MK, sebaliknya MK mengulur waktu menunggu proses politik di DPR kelar.
Rapat dengan Komisi II DPR, Sejumlah Ormas Tolak Perppu Ormas
Ormas-ormas Ini Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas
Ketika Muhammadiyah dan NU berseberangan di Perppu Ormas
Refly Harun Sarankan DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
Yusril: Perppu Ormas Jelas Menabrak Konstitusi
Muhammadiyah Tolak Perppu Ormas Karena Tidak Relevan
“Dalam kondisi dan dinamika Perppu ini menuntut semua pihak yang berwenang untuk memposisikan diri sebagai pelayan rakyat yang baik. Mencabut Perppu Ormas dengan pertimbangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih jauh,” imbuhnya.
Perppu Ormas, DPR: Siapa Berhak Hakimi Anti Pancasila?
Sepakat Dengan Yusril, PAN Tolak Perppu Ormas
Yusril Nilai Perppu Ormas Memberangus Demokrasi
PP Muhammadiyah: Perppu Ormas Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Perwakilan Muhammadiyah Minta DPR Tidak Mengesahkan Perppu Ormas
Muhammadiyah Tetap Tolak Perppu Ormas, NU Menerima
Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan perihal pemberlakuan Perppu Ormas oleh DPR, diharapkan segera menemui titik terangnya, dan dapat segera dibawa ke sidang paripurna pada akhir Oktober ini.
Sebagai informasi, DPR hanya berhak memutuskan menerima atau menolak Perppu Ormas. Jika mayoritas fraksi menolak, maka Perppu Ormas itu batal dan kembali ke UU Ormas sebelumnya. Pencabutan status badan hukum ormas HTI, juga akan dibatalkan.
“Publik pasti akan mencatat keputusan Perppu baik oleh DPR maupun MK sebagai Presiden bernegara dan legacy politik berbangsa. Di sanalah MK dan DPR diuji, apakah akan menjadi penyambung lidah rakyat dan penjaga garda konstitusi. Atau sebaiknya, terkooptasi oleh kekuasaan dan melacurkan diri menjadi stempel politik penguasa,” lanjutnya.
Dia menambahkan sudah banyak pendapat ahli dalam persidangan MK yang memberikan kritik tajam, baik formal maupun substansial. Sehingga, tidak ada alasan bagi DPR maupun MK meloloskan Perppu ormas. [aci]

COMMENTS