![]() |
Presiden Joko Widodo |
BANGKITPOS.COM, Dalam sebuah keterangan tertulis dari GEPRINDO dengan judul "Pak Jokowi seharusnya berkata jujur, peraturan divestasi 51% saham Freeport adalah berkat jasa pak SBY" dijelaskan banyak hal.
Presiden GEPRINDO Bastian P Simanjuntak mengatakan bahwa Presiden Jokowi terkesan pamer karena memperoleh kesepakatan divestasi 51 % dengan PT. Freeport.
"Saya membaca berita Harian Tempo kemarin tanggal 5 September 2017 terkait pidato Pak Jokowi di depan Projo dalam acara Rakernas Projo III di Sport Hall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin malam, 4 September 2017. Ada satu statement Pak Jokowi yang menurut saya kurang elegan untuk diucapkan oleh seorang presiden Republik Indonesia di mana Pak Jokowi terkesan pamer akan kehebatan dirinya dan tim negosiasi Freeport dalam pembahasan divestasi saham Freeport untuk Indonesia sebesar 51%, " ujarnya.
Menurut Bastian ada kesan yang ingin ditonjolkan oleh Pak Jokowi bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi Indonesia berhasil memenangkan negosiasi dengan pelepasan saham Freeport sebesar 51%.
Jokowi mendeskripsikan betapa alotnya negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan Freeport, namun sayangnya ada hal yang menurut Bastian terlalu ditonjolkan, sementara ada hal lain yang dihilangkan oleh Pak Jokowi terkait dengan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh pemerintahan sebelumnya.
"Berhubung usaha saya bergerak di industri pertambangan mineral tembaga, saya cukup mengikuti perkembangan peraturan yang berhubungan dengan industri pertambangan mineral. Setahu saya sejak tahun 2009 dimasa pemerintahan SBY, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang revolusioner yaitu Undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang menyangkut larangan ekspor mineral mentah atau ore ke luar negeri dan kewajiban perusahaan tambang mineral logam untuk membangun smelter, undang-undang tersebut diikuti dengan terbitnya PP 23 tahun 2010 dan PP 24 tahun 2012, " lanjutnya.
Terbitnya aturan tersebut membuat industri pertambangan mineral terhenti, Bastian salah satu korban kebijakan tersebut, meskipun dia mengalami kerugian yang sangat besar dia tetap mendukung terbitnya aturan-aturan tersebut karena tujuannya sangat bagus untuk kepentingan strategis bangsa dan negara Indonesia kedepan.
Dalam PP 23 maupun PP 24 diatur tentang divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus yang sahamnya dimiliki oleh asing.
Pasal 97 ayat 1 ditekankan bahwa pemegang iup dan iupk dalam rangka penanaman modal asing setelah 5 tahun berproduksi wajib melakukan divestasi saham nya secara bertahap sehingga pada tahun ke 10 sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia, dan PP ini pun secara otomatis berlaku untuk freeport.
Menurut Bastian sangatlah tidak elegan ketika Pak Jokowi tidak menceritakan jasa Pak SBY dalam memperjuangkan kepemilikan Indonesia terhadap saham Freeport, bahkan Pak Jokowi terus menyindir pemerintah sebelumnya dengan mengatakan Indonesia terus saja hanya medapatkan 9%.
"Pak Jokowi seharusnya berkata jujur, peraturan divestasi 51% saham pertambangan asing adalah berkat jasa pak SBY", kalau pak SBY tdk menerbitkan UU No 4, PP 23, PP 24, sudah pasti pemerintah Jokowi tidak akan bisa bernegosiasi dengan freeport untuk melepas sahamnya 51%, dan belum tentu juga Pak Jokowi seberani Pak SBY menerbitkan UU dan PP yang tidak populer dimata para penguasaha tambang lokal maupun asing, malahan sebaliknya sempat terdengar wacana pemerintah Jokowi akan memperbolehkan kembali ekspor mineral mentah, " imbuhnya.
Bastian berharap, semoga saja PROJO tidak langsung menerima mentah-mentah perintah Pak Jokowi untuk memamerkan kepada masyarakat bahwa divestasi saham freeport adalah berkat keberhasilan pemerintah Jokowi semata, karena nanti bisa ditertawakan oleh praktisi pertambangan. [bp]
Jokowi mendeskripsikan betapa alotnya negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan Freeport, namun sayangnya ada hal yang menurut Bastian terlalu ditonjolkan, sementara ada hal lain yang dihilangkan oleh Pak Jokowi terkait dengan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh pemerintahan sebelumnya.
"Berhubung usaha saya bergerak di industri pertambangan mineral tembaga, saya cukup mengikuti perkembangan peraturan yang berhubungan dengan industri pertambangan mineral. Setahu saya sejak tahun 2009 dimasa pemerintahan SBY, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang revolusioner yaitu Undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang menyangkut larangan ekspor mineral mentah atau ore ke luar negeri dan kewajiban perusahaan tambang mineral logam untuk membangun smelter, undang-undang tersebut diikuti dengan terbitnya PP 23 tahun 2010 dan PP 24 tahun 2012, " lanjutnya.
Terbitnya aturan tersebut membuat industri pertambangan mineral terhenti, Bastian salah satu korban kebijakan tersebut, meskipun dia mengalami kerugian yang sangat besar dia tetap mendukung terbitnya aturan-aturan tersebut karena tujuannya sangat bagus untuk kepentingan strategis bangsa dan negara Indonesia kedepan.
Dalam PP 23 maupun PP 24 diatur tentang divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus yang sahamnya dimiliki oleh asing.
Pasal 97 ayat 1 ditekankan bahwa pemegang iup dan iupk dalam rangka penanaman modal asing setelah 5 tahun berproduksi wajib melakukan divestasi saham nya secara bertahap sehingga pada tahun ke 10 sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia, dan PP ini pun secara otomatis berlaku untuk freeport.
Menurut Bastian sangatlah tidak elegan ketika Pak Jokowi tidak menceritakan jasa Pak SBY dalam memperjuangkan kepemilikan Indonesia terhadap saham Freeport, bahkan Pak Jokowi terus menyindir pemerintah sebelumnya dengan mengatakan Indonesia terus saja hanya medapatkan 9%.
"Pak Jokowi seharusnya berkata jujur, peraturan divestasi 51% saham pertambangan asing adalah berkat jasa pak SBY", kalau pak SBY tdk menerbitkan UU No 4, PP 23, PP 24, sudah pasti pemerintah Jokowi tidak akan bisa bernegosiasi dengan freeport untuk melepas sahamnya 51%, dan belum tentu juga Pak Jokowi seberani Pak SBY menerbitkan UU dan PP yang tidak populer dimata para penguasaha tambang lokal maupun asing, malahan sebaliknya sempat terdengar wacana pemerintah Jokowi akan memperbolehkan kembali ekspor mineral mentah, " imbuhnya.
Bastian berharap, semoga saja PROJO tidak langsung menerima mentah-mentah perintah Pak Jokowi untuk memamerkan kepada masyarakat bahwa divestasi saham freeport adalah berkat keberhasilan pemerintah Jokowi semata, karena nanti bisa ditertawakan oleh praktisi pertambangan. [bp]
COMMENTS