![]() |
| Suasana Mudzakarah |
BANGKITPOS.COM, CIPATAT - Rabu, 30 Agustus 2017 telah terselenggara acara Mudzakarah Ulama dan Tokoh Di Ponpes Miftahul Ulum Cipatat Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan seruan menolak Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.
Acara yang diselenggarakan oleh Forum Ulama dan Tokoh KBB ini berlangsung hangat. Selaku shohibul bait (tuan rumah) shohibul fadilah almukarrom KH Ade Tursopa, pimpinan ponpes Miftahul Ulum, menyambut para jamaah yang hadir dari kalangan ulama dan tokoh dengan hangat. Acara tersebut juga dihadiri oleh muhibbin (jamaah) beliau. Semua peserta yang berjumlah 50 orang tersebut sepakat menolak Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.
Shohibul fadilah almukarrrom KH Ade Tursopa mengatakan bahwa perppu tersebut dibuat sebagai makar penguasa untuk menghalangi dakwah. "Umat islam jangan tertidur dan harus menjadi garda terdepan menolak perppu ormas, " tutur beliau dengan semangat.
Shohibul fadilah almukarrom ustadz Dr. Barli koordinator Forum Ulama dan Tokoh KBB yang juga pengasuh Ma'had Liddurusil Islamiyyah ISC KBB ini mengatakan bahwa dikriminalisasinya para penegak kalimah tauhid dan ormas Islam berawal dari penistaan Alquran oleh Ahok, kemudian berlanjut kepada gelombang umat menolak pemimpin kafir dan tuntutan pemidanaan terhadap Ahok hingga akhirnya Ahok kalah di pilkada dan masuk penjara.
Beliau juga mengatakan bahwa bertolak dari peristiwa tersebut terjadilah skenario kriminalisasi ulama dan ormas Islam oleh penguasa dengan isu ormas islam anti pancasila hingga keluarnya Perppu No.2 Tahun 2017 yang membidik ormas Islam yang kritis yang korban pertamanya adalah HTI dan tentunya mengancam kelompok manapun yang dianggap bahaya menurut versi pemerintah.
"Oleh karena itu kita harus menolak dengan tegas lahirnya Perppu Ormas ini karena jelas-jelas dijadikan alat untuk menghalangi bahkan memberangus gerakan-gerakan dakwah Islam di indonesia, " imbuh beliau. [az]

COMMENTS