![]() |
| M. Nur Rakhmad |
BANGKITPOS.COM, Masih seputar dampak Perppu Ormas, praktisi hukum M. Nur Rakhmad menilai pencabutan status badan hukum HTI itu dilakukan pemerintah dengan menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 adalah bentuk kedholiman.
Rakhmad menganggap pencabutan itu menunjukkan pemerintah secara sepihak berwenang membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa due process of law atau proses penegakan hukum dan adil dan benar sesuai asas negara hukum.
“Seperti diketahui, asas contrarius actus adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang untuk membatalkan. Argumentasi pemerintah menggunakan asas contrariu actus merupakan hal yang salah. Dia menilai pemerintah hendak membawa hukum Yunani ke Indonesia.” Ujar Rakhmad kepada BANGKIT POS (17/8).
Rakhmad menilai adanya Perppu ini akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Perppu ini, kata dia, sarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E. Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat kebebasan berserikat.
“Momen peringatan kemerdekaan ini, tolong cabut Perppu dan jangan cabut subsidi listrik dan BBM.” Tuturnya. (Dur)

COMMENTS