![]() |
| Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PKS |
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mempertanyakan urgensi dary Perppu tersebut. Dia menjelaskan sebelum pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut, pemerintah harus mengikuti tahapan agar diuji oleh DPR apakah memenuhi syarat secara formil maupun materil dan akan di pastikan keabsahanya.
“Perppu ini sah sebagai kewenangan Presiden dan ada tahapanya sampai nanti kita uji di DPR apakah Perppu benar-benar memenuhi syarat secara formil maupun materil. Tentu Pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa berikut argumentasi filisofis, yuridis, dan sosiologinya, ” ujar Jazuli, di Gedung DPR RI, Rabu (16/8).
Dia juga menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa Ormas yang mengajukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), karna Perppu tersebut bertentangan dengan kebebasan HAM dalam berorganisasi.
“JIka MK mengabulkan judicial review tersebut, maka dengan sendirinya akan gugur dan tak bisa dijadikan sebagai rujukan hukum, sehingga pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU 17/2017, ” katanya. [sm]

COMMENTS