![]() |
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
BANGKITPOS.COM, JAKARTA - Pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman dan asistennya Ng Fenny menjalani vonis terkait kasus suap uji materi kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).
Basuki dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, sedangkan Ng Fenny 10,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Pembacaan vonis kepada Basuki dan Ng Fenny semula dijadwalkan pada 21 Agustus lalu, namun Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango menunda sidang vonis karena salah satu anggota majelis hakim tengah menunaikan ibadah haji.
Dalam pledoinya, Basuki mengaku tak pernah menyuap Patrialis. Namun dia mengamini suap itu diberikan pada Kamaludin, orang kepercayaan Patrialis, untuk biaya main golf dan imbal jasa atas informasi uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diuji di MK.
“Patrialis adalah hakim yang kredibel. Saat bertemu, beliau selalu melarang saya membawa tas atau uang,” kata Basuki dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Saat itu, Basuki mengaku bertemu Patrialis hanya untuk mengetahui jadwal putusan terkait kelanjutan bisnis impor daging sapi miliknya.
“Saya hanya cari tahu jadwal putusan untuk menentukan strategi bisnis,” katanya.
Basuki pun meminta pada majelis hakim agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
“Saya masih punya anak dan istri. Semoga majelis hakim diberikan petunjuk dan kebijaksanaan. Saya percaya putusan hakim merupakan kehendak Tuhan,” tutur Basuki.
Untuk diketahui, dari surat dakwaan jaksa, Basuki disebut tiga kali menyerahkan uang kepada Kamaludin masing-masing sebesar US$20 ribu, US$10 ribu, dan US$20 ribu. [sm]
COMMENTS