![]() |
| Aksi oleh Aliansi Silaturahim Jogja Bergerak (ASJB) di DPRD DIY, Rabu (16/8/2017) |
Selang seminggu kemudian pada Rabu 19 Juli 2017, Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Freddy Harris mengatakan jika pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta. Hal ini disampaikan saat jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
"SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang dibawa koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Freddy Harris.
Namun berbeda dengan pihak pemerintah, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan jika pasal-pasal dari Perppu Ormas ini justru bertentangan dengan konstitusi.
“Secara formil kami berdalil bahwa tidak cukup alasan hal ihwal kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perppu ini dan secara materil pasal-pasal dari Perppu ini bertentangan dengan konstitusi, menghilangkan peran pengadilan dalam membubarkan ormas, " ujarnya dalam temu tokoh yang di laksanakan Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek di Hotel Harris, Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2017.
Dalam kesempatan yang sama, Mantan Staf Ahli Panglima TNI, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Adityawarman mengatakan Perppu No 2 tahun 2017 ini jelas-jelas mematikan suara kritis di tengah-tengah masyarakat. Terutama suara umat islam yang mayoritas di negeri ini yang kritis terhadap pemerintah.
Menurutnya, Perppu ini meniadakan hukum. Mestinya ormas harus dibubarkan lewat undang-undang dan melewati beberapa tahapan proses, termasuk proses pengadilan.
“Proses ini tidak dilakukan, katanya negara hukum, yang menonjol hari ini kekuasaannya bukan hukumnya, yang jelas Perppu ini memberangus kebebasan terutama umat islam yang kritis,” jelasnya dalam acara temu tokoh yang diselenggarakan Aliansi Ormas dan Umat Islam, Selasa 22 Agustus 2017
Persoalan terkait Perppu Ormas ini memang menuai banyak kritikan dan bahkan penolakan. Penolakan terjadi oleh berbagai kalangan, baik berupa aksi-aksi, tulisan maupun berupa komentar terhadap Perppu Ormas 2/2017 ini. Berikut beberapa bukti makin derasnya penolakan elemen masyarakat terhadap Perppu Ormas 2/2017 ini yang banyak tersebar di pemberitaan dan media sosial:
Baca juga: Gelombang Penolakan Perppu Ormas 2/2017 Semakin Deras Mengalir
1. Sekitar 20 ribu orang yang tergabung dalam Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek melakukan aksi menolak Perppu Ormas 2/2017 di depan Monas pada Selasa 18 Juli 2017.
2. Ratusan massa yang tergabung dalam Kelompok Peduli Hukum Surabaya berunjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 21 Juli 2017.
3. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) dan beberapa ormas di Indonesia melakukan aksi gerakan massa pada Jumat 28 Juli 2017 atau disebut aksi 287.
4. Sekitar sepuluh ribu umat Muslim yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ulama Aswaja (FKUA) menggelar aksi menolak Perppu Ormas 2/2017 di gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, Jumat 11 Agustus 2017.
5. Ribuan orang melakukan aksi tolak Perppu Ormas Nomor 2/2017 di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat 11 Agustus 2017.
6. Beberapa ulama Sulsel mendatangi kantor DPRD Sulsel, Senin 14 Agustus 2017. Mereka antara lain KH Said Abdul Shamad Lc (Ketua LPPI), Ustaz Saiful Kasim (KB-PII), Ustaz Nasruddin Linggi Allo, Ustaz Mujahid Abd Jabbar Lc MA (mubalig/dosen), dan KM Abd Muis Karim, sekretaris Aliansi Umat Islam Bersatu Tolak Perppu. Mereka beserta peserta aksi menolak Perppu Ormas 2/2017.
7. Aksi yang tergabung dalam Aliansi Silaturahim Jogja Bergerak (ASJB) di depan gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, pada Rabu 16 Agustus 2017 menolak Perppu Ormas 2/2017.
8. Aksi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas kembali berlangsung di Medan, Jumat 18 Agustus 2017. Aksi ini tergabung dalam Forum Islam Bersatu (FIB) dan Aliansi Mahasiswa Muslim Bersama Umat (AMMBU) melakukan long march dari Masjid Agung Medan, dan menyampaikan penolakannya di gedung DPRD Sumut. Sejumlah 13 Organisasi di Medan menolak Perppu Ormas 2/2017 ini.
9. Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR pada Senin 21 Agustus 2017. Mereka menuntut DPR tidak mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang.
10. Sekitar seratus ulama, kiyai dan habaib serta pengasuh pondok pesantren se Jabodetabek berkumpul di Hotel Harris, Manggarai, Jakarta, menyatakan menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2017 pada Selasa 22 Agustus 2017. Mereka mendesak fraksi-fraksi di DPR untuk menolak pengesahan Perpu tersebut dan mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Perpu itu.
11. Sabtu malam (26/8/2017) sejumlah ulama dan tokoh umat Islam yang tergabung dalam Forum Ulama dan Tokoh (FUT) DIY berkumpul di kediaman shahibul fadhilah al mukarrom KH. Thoha Abdurahman, ketua MUI DIY. Para Ulama dan Tokoh (FUT) Yogyakarta Keluarkan Petisi Tolak Perppu Penghalang Dakwah.
12. Tokoh, Ulama dan Aktivis Islam Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas Serta Cilacap Teken Petisi Tolak Perppu Ormas 2/2017 pada 27 Agustus 2017.
13. Ulama dan Tokoh Kota Banjar menyatakan menolak tegas Perppu No.2 Tahun 2017 dan meminta kepada anggota DPR RI untuk menolak perppu tersebut. Hal ini menjadi agenda pertemuan para Tokoh dan Ulama Kota Banjar yang membahas tentang Perppu No.2 Tahun 2017. Agenda ini diadakan pada hari Rabu malam (30/08/2017), di Pondok Pesantren Fathurrohman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
14. Rabu, 30 Agustus 2017 telah terselenggara acara Mudzakarah Ulama dan Tokoh Di Ponpes Miftahul Ulum Cipatat Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan seruan menolak Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.
![]() |
1. "Membangun negeri butuh dialog dan sinergi. Perppu Ormas justru menutup dialog dan bersifat represif, " ujar Lutfi Sarif Hidayat, Direktur Civilization Analysis Forum (CAF).
2. "Perppu Ormas merupakan produk kezaliman, maka DPR harus menolaknya, MK harus membatalkannya, demi tegaknya keadilan di negeri ini, " ujar Ahmad Fathoni, Direktur El-Harokah Research Center.
3. "Perppu Ormas sudah membelenggu, jika menjadi UU semakin sempurna nuansa otoritarianisme. Ingat, Gusti Allah mboten sare (Allah tidak tidur), " ujar Mahfud Abdullah, Direktur Indonesia Change.
4. "Perppu Ormas bisa ancam Dakwah Islam dan kritik. Janganlah seruduk Ormas Islam dan siapapun yang kritis, ini otoriter, " ujar Emma Lucya Fitrianty, dari Forum Muslimah Indonesia (ForMIND).
5. "Berteman & bekerjasama dengan negara komunis kemudian memusuhi & membubarkan ormas Pengusung Khilafah itu bukan sikap pPancasialis Pak Jokowi, tapi anti Islam, " ujar Ali Baharsyah, Ketua BE Kornas Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK).
[ar]



























COMMENTS