![]() |
| Aksi tolak FDS |
BANGKITPOS.COM, Publik kembali disuguhi tontonan bernuansa
kekerasan. Kali ini beredar video berdurasi singkat 1:03 menit di Youtube
(https://youtu.be/oQQodXveEv8) yang menggambarkan sejumlah anak-anak menggunakan
baju koko, sarung dan kopiah tengah melancarkan aksi demonstrasi di ruangan
terbuka.
Aksi itu diduga untuk menolak Permendikbud Nomor
23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang kemudian kerap disebut Full Day School.
Pada aksi tersebut, terlihat anak-anak itu
membentangkan spanduk dan membawa bendera, seraya meneriakkan takbir serta
memekikkan ucapan "bunuh, bunuh, bunuh Menterinya, bunuh menterinya
sekarang juga".
Atas hal itu, Komnas HAM berpendapat
bahwa hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah hak konstitusional
warga negara (pasal 28E ayat (3) UUD NRI tahun 1945).
Setiap orang bebas untuk mempunyai,
mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat di muka umum sesuai hati nuraninya
secara lisan dan atau tulisan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama,
kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara (pasal 23 ayat
(2) dan pasal 25 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM.
Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution
mengatakan bahwa sekira benar adanya, Komnas HAM menyampaikan
keprihatinan atas dugaan ujaran kekerasan dan pelibatan anak-anak dalam aksi
demonstrasi yang diduga untuk menolak Permendikbud Nomor
23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
"Sebab, masih tersedia mekanisme lain
yang lebih elegan dan efektif untuk menyampaikan aspirasi atas suatu kebijakan
pemerintah," kata Maneger dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (14/8).
Menurutnya, ujaran kekerasan yang
dilontarkan anak-anak dalam aksi, sebagaimana cuplikan video tersebut sangat
tidak elok dan mencederai bagi tumbuh kembang anak. Pasalnya, anak-anak itu
pada saatnya dikhawatirkan akan mewarisi, tidak hanya ujaran-ujaran kekerasan,
tetapi juga perilaku-perilaku kekerasan.
"Komnas HAM memandang sekira benar
adanya ujaran kekerasan sebagaimana dimaksud, di samping tidak sesuai dengan keadaban
keindonesiaan kita, hak itu juga melanggar hak asasi anak," ucapnya.
Sebab, lanjutnya, dalam perspektif HAM,
setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan didalam peristiwa-peristiwa yang
mengandung unsur kekerasan (pasal 63 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).
"Sejatinya negara hadir khususnya
kepolisian negara untuk menginvestigasi kebenaran video itu. Sekira benar
adanya, pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan anak untuk
kepentingan-kepentingan tertentu, sejatinya diproses secara profesional, independen,
dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Komnas HAM juga
mengajak agar semua pihak, baik yang pro maupun kontra dengan kebijakan
pemerintah tersebut, untuk menahan diri dan tidak memanfaatkan anak untuk
kegiatan atau aktivitas yang sangat membahayakan tumbuh kembang anak.
"Sebaiknya saluran aspirasi atas suatu
kebijakan pemerintah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia, dilakukan
dengan elegan dan dengan mengedepankan dialog," harapnya.
"Komnas HAM mengajak, mari kita
hadirkan kepercayaan bahwa negara khususnya pemerintah berkenan mendengar
setiap aspirasi warga negaranya," tandasnya. [akt]

COMMENTS