![]() |
| Yusril Ihza Mahendra |
BANGKITPOS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menolak tegas Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Menurutnya, perppu tersebut bisa memberangus demokrasi.
"Rezim mana saja bisa menggunakan perppu itu. Oleh karena itu, kalau saran saya, perppu ini ditolak saja. Terutama memuat hal-hal yang sebetulnya bisa memberangus demokrasi dan bisa membuat pemerintah menjadi diktator," ujar Yusril di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Gelombang Penolakan Perppu Ormas 2/2017 Semakin Deras Mengalir
Perppu Ormas Mendapat Penolakan dari Banyak Tokoh
Yusril: Perppu Ormas Melebihi Penjajahan Belanda dan Orba
Tokoh Islam Sebut 'Sekali Anggota DPR RI Setuju Perppu Ormas, Akan Mendapat Aliran Dosa Selama Perppu Diterapkan
Dalam RDPU DPR, Ormas Islam dan Pakar Hukum Beberkan Borok Perppu Ormas
Argumen Jokowi Soal Perppu Ormas Seperti Tindakan Premanisme
Bahas Perppu 2/2017, Perwakilan Ormas Banten Singgung soal Dosa
Bahas Perppu Ormas di DPR, HTI Ungkap Kontribusinya Selama 25 Tahun
Yusril mengatakan pada prinsipnya ormas hanya bisa dibubarkan melalui pengadilan. Sedangkan saat ini yang bisa menilai sebuah ormas hanya Menteri Hukum dan HAM.
"Jadi, pada prinsipnya kalau parpol kan hanya bisa dibubarkan melalui MK. Makanya pembuat UU dulu itu ormas hanya bisa dibubarkan melalui pengadilan," kata dia.
Rapat dengan Komisi II DPR, Sejumlah Ormas Tolak Perppu Ormas
Ormas-ormas Ini Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas
Ketika Muhammadiyah dan NU berseberangan di Perppu Ormas
Refly Harun Sarankan DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
Yusril: Perppu Ormas Jelas Menabrak Konstitusi
Muhammadiyah Tolak Perppu Ormas Karena Tidak Relevan
Cak Nur: Tidak Ada Alasan Bagi DPR Maupun MK Meloloskan Perppu Ormas
Rapat dengan Komisi II DPR, Sejumlah Ormas Tolak Perppu Ormas
Ormas-ormas Ini Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas
Ketika Muhammadiyah dan NU berseberangan di Perppu Ormas
Refly Harun Sarankan DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
Yusril: Perppu Ormas Jelas Menabrak Konstitusi
Muhammadiyah Tolak Perppu Ormas Karena Tidak Relevan
Cak Nur: Tidak Ada Alasan Bagi DPR Maupun MK Meloloskan Perppu Ormas
"Sekarang kan kewenangan pengadilan untuk menilai ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak nggak ada. Yang bisa menilai hanya Menkum HAM. Kacau balau jadinya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan tidak ada ormas radikal. Menurutnya, radikal atau tidaknya sebuah ormas hanya penafsiran pemerintah.
Perppu Ormas, DPR: Siapa Berhak Hakimi Anti Pancasila?
Sepakat Dengan Yusril, PAN Tolak Perppu Ormas
PP Muhammadiyah: Perppu Ormas Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Perwakilan Muhammadiyah Minta DPR Tidak Mengesahkan Perppu Ormas
Muhammadiyah Tetap Tolak Perppu Ormas, NU Menerima
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan tidak ada ormas radikal. Menurutnya, radikal atau tidaknya sebuah ormas hanya penafsiran pemerintah.
Perppu Ormas, DPR: Siapa Berhak Hakimi Anti Pancasila?
Sepakat Dengan Yusril, PAN Tolak Perppu Ormas
PP Muhammadiyah: Perppu Ormas Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Perwakilan Muhammadiyah Minta DPR Tidak Mengesahkan Perppu Ormas
Muhammadiyah Tetap Tolak Perppu Ormas, NU Menerima
"Nggak ada yang radikal. Pemerintah saja bisa radikal. Misalnya kalau orang melakukan kejahatan kan bisa dituntut dengan pasal-pasal pidana biasa saja, yang radikal yang seperti apa kan tergantung tafsirnya pemerintah juga," ungkapnya.
Terkait dengan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Yusril justru membandingkan dengan pemerintah yang mempunyai banyak utang sehingga membebani rakyat. Dia mengatakan hal itu bisa dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Terkait dengan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Yusril justru membandingkan dengan pemerintah yang mempunyai banyak utang sehingga membebani rakyat. Dia mengatakan hal itu bisa dianggap bertentangan dengan Pancasila.
"Pemerintah bikin utang banyak-banyak apa tidak bertentangan dengan Pancasila? Bisa juga dibilang bertentangan dengan Pancasila juga. Membebani negara, membebani rakyat, dengan utang yang demikian banyak itu bertentangan dengan Pancasila atau tidak? Kan bisa dipersoalkan. Tapi karena kita bukan penguasa, kita nggak bisa berbuat apa-apa," tutur Yusril. [dtk]

COMMENTS