![]() |
| Joko Widodo |
BANGKITPO.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai. Dikutip dari laman setkab.go.id, perpres ini diteken pada 12 Juli 2017.
Penyaluran program bantuan sosial secara non-tunai ini diberikan dalam rangka menanggulangi kemiskinan, yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta pelayanan dasar. Dengan ditandatanganinya perpres ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan secara efisien sehingga dapat diterima tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Lebih lanjut, pemerintah juga membentuk Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai. Tim pengendali bertugas untuk memastikan efektivitas penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dengan melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan juga pelaporan serta memberi rekomendasi.
Tim pengendali ini melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah yang diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. “Ketua Tim Pengendali melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non-tunai kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 16 Perpres ini. [rol]

COMMENTS