BANGKITPOS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyahmenyarankan DPR untuk menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas).
Gelombang Penolakan Perppu Ormas 2/2017 Semakin Deras Mengalir
Perppu Ormas Mendapat Penolakan dari Banyak Tokoh
Yusril: Perppu Ormas Melebihi Penjajahan Belanda dan Orba
Tokoh Islam Sebut 'Sekali Anggota DPR RI Setuju Perppu Ormas, Akan Mendapat Aliran Dosa Selama Perppu Diterapkan
Dalam RDPU DPR, Ormas Islam dan Pakar Hukum Beberkan Borok Perppu Ormas
Argumen Jokowi Soal Perppu Ormas Seperti Tindakan Premanisme
Bahas Perppu 2/2017, Perwakilan Ormas Banten Singgung soal Dosa
Bahas Perppu Ormas di DPR, HTI Ungkap Kontribusinya Selama 25 Tahun
Gelombang Penolakan Perppu Ormas 2/2017 Semakin Deras Mengalir
Perppu Ormas Mendapat Penolakan dari Banyak Tokoh
Yusril: Perppu Ormas Melebihi Penjajahan Belanda dan Orba
Tokoh Islam Sebut 'Sekali Anggota DPR RI Setuju Perppu Ormas, Akan Mendapat Aliran Dosa Selama Perppu Diterapkan
Dalam RDPU DPR, Ormas Islam dan Pakar Hukum Beberkan Borok Perppu Ormas
Argumen Jokowi Soal Perppu Ormas Seperti Tindakan Premanisme
Bahas Perppu 2/2017, Perwakilan Ormas Banten Singgung soal Dosa
Bahas Perppu Ormas di DPR, HTI Ungkap Kontribusinya Selama 25 Tahun
Perwakilan PP Muhammadiyah, Iwan Satriawan, menyampaikan bahwa penerbitan Perppu Ormas tidak sesuai Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.
"Tidak ada alasan mendasar atas kegentingan memaksa," kata Satriawan, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan perwakilan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah terkait Perppu Ormas, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Rapat dengan Komisi II DPR, Sejumlah Ormas Tolak Perppu Ormas
Ormas-ormas Ini Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas
Ketika Muhammadiyah dan NU berseberangan di Perppu Ormas
Refly Harun Sarankan DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
Yusril: Perppu Ormas Jelas Menabrak Konstitusi
Muhammadiyah Tolak Perppu Ormas Karena Tidak Relevan
Cak Nur: Tidak Ada Alasan Bagi DPR Maupun MK Meloloskan Perppu Ormas
Rapat dengan Komisi II DPR, Sejumlah Ormas Tolak Perppu Ormas
Ormas-ormas Ini Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas
Ketika Muhammadiyah dan NU berseberangan di Perppu Ormas
Refly Harun Sarankan DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
Yusril: Perppu Ormas Jelas Menabrak Konstitusi
Muhammadiyah Tolak Perppu Ormas Karena Tidak Relevan
Cak Nur: Tidak Ada Alasan Bagi DPR Maupun MK Meloloskan Perppu Ormas
Selain itu, lanjut Iwan, Perppu Ormas melanggar prinsip check and balance dalam bernegara. Ini disebabkan aturan dalam Perppu Ormas telah menghilangkan peran lembaga peradilan dalam proses pencabutan badan hukum suatu ormas.
"Dalam hal ini pemerintah tidak hanya jadi pendakwa, tapi juga eksekutor. Ini mengambil peran lembaga yudisial," kata dia.
Perppu Ormas, DPR: Siapa Berhak Hakimi Anti Pancasila?
Sepakat Dengan Yusril, PAN Tolak Perppu Ormas
Yusril Nilai Perppu Ormas Memberangus Demokrasi
PP Muhammadiyah: Perppu Ormas Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Muhammadiyah Tetap Tolak Perppu Ormas, NU Menerima
Perppu Ormas, DPR: Siapa Berhak Hakimi Anti Pancasila?
Sepakat Dengan Yusril, PAN Tolak Perppu Ormas
Yusril Nilai Perppu Ormas Memberangus Demokrasi
PP Muhammadiyah: Perppu Ormas Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Muhammadiyah Tetap Tolak Perppu Ormas, NU Menerima
Lebih jauh, lanjut dia, Perppu Ormas dinilai mengancam kebebasan berserikat dan berpotensi memunculkan penyalahgunaan kekuasaan.
Pemerintah bisa menggunakan Perrpu tersebut untuk menuding dan mengambil tindakan terhadap ormas yang dianggap bertentangan tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan pembelaan bagi ormas tersebut.
"Kami tapi tetap menghormati pemerintah, PP Muhammadiyah secara substasial menilai Perppu Ormas bertentangan dengan prinsip demokrasi, inkonstitusional, dan hak warga negara sebagaimana diatur dalam UU. Oleh karena itu, PP Muhammadiyah menolak dan memohon DPR menolak Peprpu Ormas," ujar dia.
Untuk diketahui, pasca-penerbitan Perppu Ormas sejumlah pihak menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Sementara, sikap fraksi di DPR terhadap penerbitan Perppu Ormas masih terbelah. [kps]

COMMENTS