![]() |
| Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI tentang Perppu Ormas |
BANGKITPOS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Baidowi mempertanyakan alasan pemerintah membuat Perppu Ormas untuk memperkuat Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Memperkuat apanya? Jangan sampai ada persepsi bahwa memperkuat pemerintah sendiri,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama empat instansi negara di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (19/10/2017).
Gelombang Penolakan Perppu Ormas 2/2017 Semakin Deras Mengalir
Perppu Ormas Mendapat Penolakan dari Banyak Tokoh
Yusril: Perppu Ormas Melebihi Penjajahan Belanda dan Orba
Tokoh Islam Sebut 'Sekali Anggota DPR RI Setuju Perppu Ormas, Akan Mendapat Aliran Dosa Selama Perppu Diterapkan
Dalam RDPU DPR, Ormas Islam dan Pakar Hukum Beberkan Borok Perppu Ormas
Argumen Jokowi Soal Perppu Ormas Seperti Tindakan Premanisme
Bahas Perppu 2/2017, Perwakilan Ormas Banten Singgung soal Dosa
Bahas Perppu Ormas di DPR, HTI Ungkap Kontribusinya Selama 25 Tahun
Dia juga mengkritisi isi Perppu Ormas yang menghilangkan pengadilan. Ahmad menegaskan, aturan tersebut tidak bijak.
“Dengan menghilangkan pengadilan, itu tidak bijak. Kemana masyarakat untuk mencari pengadilan kalau seperti itu,” tegasnya.
Rapat dengan Komisi II DPR, Sejumlah Ormas Tolak Perppu Ormas
Ormas-ormas Ini Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas
Ketika Muhammadiyah dan NU berseberangan di Perppu Ormas
Refly Harun Sarankan DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
Yusril: Perppu Ormas Jelas Menabrak Konstitusi
Muhammadiyah Tolak Perppu Ormas Karena Tidak Relevan
Cak Nur: Tidak Ada Alasan Bagi DPR Maupun MK Meloloskan Perppu Ormas
Yang juga sering diperdebatkan, lanjut politisi PPP, yaitu kegentingan yang memaksa. Pemerintah harus menjelaskan seperti apa kegentingan yang memaksa tersebut.
“Seharusnya ada data kegentingan, ‘ini lho kegentingannya’. Contoh tadi disebutkan ada ormas yang punya UU sendiri. Seperti apa UU nya,” ungkapnya.
Sepakat Dengan Yusril, PAN Tolak Perppu Ormas
Yusril Nilai Perppu Ormas Memberangus Demokrasi
PP Muhammadiyah: Perppu Ormas Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Perwakilan Muhammadiyah Minta DPR Tidak Mengesahkan Perppu Ormas
Muhammadiyah Tetap Tolak Perppu Ormas, NU Menerima
Baidowi juga menekankan bahwa jangan sampai Perppu ini dimaknai sebagai bentuk kesewenang wenangan pemerintah. Sebab, saat ini belum ada yang kompeten menghakimi seseorang anti pancasila.
“Siapa yang berhak menghakimi anti Pancasila? Apakah Kemendagri, Jaksa Agung atau Kapolri?,” tegasnya. [kn]

COMMENTS