![]() |
| Ismail Yusanto |
BANGKITPOS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi masyarakat, Kamis (19/10/2017).
Rapat kali ini membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas).
Gelombang Penolakan Perppu Ormas 2/2017 Semakin Deras Mengalir
Perppu Ormas Mendapat Penolakan dari Banyak Tokoh
Yusril: Perppu Ormas Melebihi Penjajahan Belanda dan Orba
Tokoh Islam Sebut 'Sekali Anggota DPR RI Setuju Perppu Ormas, Akan Mendapat Aliran Dosa Selama Perppu Diterapkan
Dalam RDPU DPR, Ormas Islam dan Pakar Hukum Beberkan Borok Perppu Ormas
Argumen Jokowi Soal Perppu Ormas Seperti Tindakan Premanisme
Bahas Perppu 2/2017, Perwakilan Ormas Banten Singgung soal Dosa
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Ismail Yusanto yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan aspirasinya. Menurut dia,Perppu ormas telah membuat kerugian bagi pihaknya.
"HTI adalah korban pertama dari Perppu tersebut," kata Ismail.
Ismail menuturkan, HTI telah hidup dan berkembang selama 25 tahun dan belum pernah dipersoalkan. Selama itu juga, menurut Ismail, HTI ikut berkontribusi bagi perkembangan bangsa melalui dakwah-dakwah yang disampaikan para anggotanya.
Rapat dengan Komisi II DPR, Sejumlah Ormas Tolak Perppu Ormas
Ormas-ormas Ini Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas
Ketika Muhammadiyah dan NU berseberangan di Perppu Ormas
Refly Harun Sarankan DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
Yusril: Perppu Ormas Jelas Menabrak Konstitusi
Muhammadiyah Tolak Perppu Ormas Karena Tidak Relevan
Cak Nur: Tidak Ada Alasan Bagi DPR Maupun MK Meloloskan Perppu Ormas
"Kontribusi HTI, yakni menghasilkan SDM (sumber daya manusia) yang bertakwa dan berkarakter mulia yang diperlukan," kata Ismail.
Bahkan, lanjut dia, HTI pernah mendapatkan penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Makbul Padmanegara. Penghargaan itu diberikan karena HTI dianggap sebagai ormas yang paling tertib ketika menggelar demonstrasi saat Sidang Umum MPR.
Menurut dia, atas segala hal yang pernah dilakukan HTI maka sedianya pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum, bukan justru menerbitkan Perppu Ormas yang kemudian membubarkan HTI.
"Kecintaan terhadap bangsa semestinya dilindungi negara dan pemerintah," kata dia.
Menurut dia, pemerintah tidak memiliki alasan dalam membubarkan HTI. Bahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI.
Perppu Ormas, DPR: Siapa Berhak Hakimi Anti Pancasila?
Sepakat Dengan Yusril, PAN Tolak Perppu Ormas
Yusril Nilai Perppu Ormas Memberangus Demokrasi
PP Muhammadiyah: Perppu Ormas Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Perwakilan Muhammadiyah Minta DPR Tidak Mengesahkan Perppu Ormas
Muhammadiyah Tetap Tolak Perppu Ormas, NU Menerima
Ismail pun meminta DPR tidak mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Komisi II sebelumnya juga memanggil sejumlah pihak untuk dimintai pendapat dan pandangannya terkait Perppu Ormas. Hal ini dilakukan DPR sebelum mengambil keputusan menerima atau tidak Perppu tersebut menjadi UU.
Di sisi lain, Perppu Ormas juga digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Pada intinya, para pemohon uji materi menilai, penerbitan Perppu Ormas inkonstitusional karena diterbitkan dalam keadaan tidak genting dan memaksa. [kps]

COMMENTS