![]() |
| Ilustrasi |
BANGKITPOS.COM, Warga muslim di Myanmar sedang mengalami pembantaian begitu besar. Diberitakan korban mencapai ribuan. Banyak pihak melakukan kecaman terhadap kekerasan ini. Banyak pihak pula yang menyebut ini sebagai "etnic cleansing" dan juga genosida. KAHMI JAYA (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Raya) turut mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan di Myanmar ini melalui pernyataan sikapnya. Berikut pernyataan sikapnya yang BANGKIT POS dapatkan:
KAHMI JAYA (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Raya) menilai:
1. Telah terjadi berulang-ulang aksi kekerasan dan pembantaian golongan minoritas Muslim dan etnis Rohingya di wilayah Provinsi Rakhine, Negara Myanmar. Aksi kekerasan dan pembantaian tergolong tragedi kemanusiaan sadis dan keji, kekejaman jauh melampaui kebiadaban pernah terjadi di dunia.
2.Aksi kekerasan dan pembantaian minoritas umat Islam dan etnis Rohingya ini telah mengkoyak-koyak rasa kemanusiaan masyarakat dunia yang sedang berjuang menegakkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Aksi kekerasan dan pembantaian ini telah menelan korban jiwa penyiksaan dan pembantaian ribuan anak-anak dan balita juga Genoside etnis minoritas. Tidak kurang 3.000 orang melarikan diri ke perbatasan Bangladesh. Belakangan ini jumlah korban mencapai kurang lebih 800-an orang, termasuk perempuan dan anak-anak.
3. Sudah terbukti secara meyakinkan Negara Myanmar tidak bersedia menghentikan aksi kekerasan, pembantaian dan praktik Genosida etnis Rohingya. Negara Myanmar telah terlibat langsung maupun tidak langsung melakukan aksi kekerasan dan pembantaian berkali-kali terhadap minoritas umat Islam dan etnis Rohingya. Negara Myanmar juga telah melakukan politik pembiaran terjadinya aksi kekerasan dan pembantaian ini.
4. Negara Myanmar telah melakukan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (Crimes Againts Humanity), dengan secara terang-terangan melakukan aksi kekerasan dan pembantaian etnis Rohingya di depan mata masyarakat internasional. Negara Myanmar telah melanggar Universal Declaration Of Human Right, 10 Desember 1948 dan dapat dituntut di depan Mahkamah Internasional, Den Haag Belanda.
Berdasarkan penilaian di atas, KAHMI JAYA mengajukan Pernyataan Sikap sebagai berikut:
Pertama, mengutuk keras tindakan biadab negara Myanmar yang telah melakukan pembantaian etnis Rohingnya, juga menuntut tindakan biadab tersebut segera diakhiri untuk selama-lamanya. Sudah terbukti secara meyakinkan negara Myanmar tidak bersedia menghentikan aksi kekerasan, pembantaian dan praktik Genosida etnis Rohingya.
Kedua, mendesak Presiden Jokowi agar mengusir Dubes Myanmar dari Indonesia sebagai bentuk aksi konkret atas aksi kekerasan dan pembantaian minoritas umat Islam di Myanmar.
Ketiga, mendesak Presiden Jokowi untuk mengajak kerjasama dengan pimpinan tertinggi para anggota ASEAN untuk memberikan sanksi pembekuan atau pemberhentian negara Myanmar sebagai Anggota ASEAN. Demi penegakan prinsip-prinsip HAM atau kemanusiaan universal, maka pertimbangan prinsip non intervensi ASEAN harus diabaikan. Sesungguhnya setiap negara memiliki kewajiban untuk memerangi kejahatan kemanusiaan sebagai tindakan tak disukai umat manusia (hostis humanis generis).
Keempat, mendesak Presiden Jokowi agar memprakarsai dan menggalang kekuatan antar negara untuk mendorong PBB menggunakan hak intervensi kemanusiaan (human intervention) ke wilayah negara Myanmar langsung melindungi dan langsung memecahkan permasalahan aksi kekerasan dan pembantaian berkali-kali terhadap minoritas Muslim dan etnis Rohingya di Myanmar.
Bentuk aksi nyata PBB yakni mengirim pasukan perdamaian di lokasi aksi kekerasan hingga waktu ada jaminan tidak lagi terjadi aksi kekerasan tersebut. Dasar intervensi kemanusiaan ini berlaku lintas negara bangsa. Hal ini berpedoman pada prinsip-prinsip kemanusiaan universal dan intervensi untuk membebaskan umat manusia dari aksi kekerasan di setiap negara.
Kelima, mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk memprakarsai agar pimpinan negara Myanmar dituntut di muka Mahkamah Internasional, Den Haag Belanda. Diduga pimpinan negara Myanmar telah melakukan pelanggaran HAM susuai Universal Declaration of Human Right.
Keenam, menolak kedatangan Delegasi Atlit Myanmar sebagai peserta Asian Games 2018 mendatang di Indonesia.
Ketujuh, menghimbau kepada seluruh anggota KAHMI JAYA untuk berperanserta dan berpartisipasi di dalam upaya penekanan publik sesuai kemampuan masing-masing agar desakan dan tuntutan KAHMI JAYA ini dapat terpenuhi dan berhasil. Yakni minoritas Muslim dan etnis Rohingya terbebas dari aksi kekerasan, pembantaian dan praktik Genosida untuk selama-lamanya.
Jakarta, 3 September 2017
KAHMI JAYA
Moh. Taufik (Ketua)
M. Amin (Sekretaris)
[bp]

COMMENTS