![]() |
| Tim advokasi Ormas Islam |
BANGKITPOS.COM, JAKARTA - Sidang permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 2013 atau Perppu Ormas dilanjutkan hari ini, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/8) dengan agenda mendengarkan Jawaban Pemerintah dan pihak terkait tidak langsung.
Koordinator Persidangan dari Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan m, sebagai pihak Pemohon, Rangga Lukita Desnata menilai dari sidang ini, Pemerintah terlihat gagal dalam mengendalikan konstitusionalitas Perppu Ormas.
“Bahwa dalam Jawaban Pemerintah tidak menyebutkan salah satu Pemohon yang memberikan kuasa kepada kami, yakni H Munarman, SH, adalah kesalahan dan kecerobohan fatal, yang membuat dipertanyakannya keseriusan pemerintah menjawab permohonan Pemohon,” terang Rangga.
Selain itu, lanjut Rangga Pemutaran potongan video yang berisi ceramah dalam acara salah satu Ormas Islam yang mengawali Jawaban Pemerintah sangat disesalkan karena selain tidak relevan, terkesan pemerintah melakukan propaganda serta tidaklah sah karena tidak didaftarkan terlebih dahulu sebagai bukti Termohon. Ini menunjukan kurang pahamnya pemerintah mengenai hukum acara MK, membuktikan pula watak arogansi pemerintah yang terbiasa menabrak dan melanggar aturan hukum.
“Kemudian, materi Jawaban Pemerintah kami lihat hanya sekedar copy-paste dari penjelasan Perppu dan tidak menjelaskan secara jelas dan rinci mengenai kegentingan memaksa apa yang menyebarkan perlu dikeluarkan Perppu Ormas,” lanjut Rangga.
Kemudian, Rangga menambahkan, pemerintah menyebutkan tentang jumlah ormas yang ada di Indonesia, akan tetapi tidak ada satupun ormas yang diadili atau diputus oleh pengadilan ormas-ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila.
“Lalu Pemerintah mengatakan khawatir tidak diaturnya paham lain yang sejenis dengan komunisme, leninisme, dll, tapi tidak menyebutkan dengan jelas paham apa yang sejenis itu yang dikhawatirkan bertentangan ideologi Pancasila,” tegas Rangga.
Kemudian, lanjut dia dalil tentang kekosongan hukum sangat mengada-ada, karena dalam UU ormas yang lama sudah mengatur hal-hal yang diperlukan bahkan lebih lengkap daripada pengaturan di Perppu Ormas.
Yang terakhir, mengenai pihak terkait, pihaknya berpendapat bahwa mereka tidak memiliki kepentingan hukum sama sekali, karena mereka bukanlah ormas, anggota ormas atau kuasa hukum yang mewakilinya, bahkan dalil dalam permohonannya mengada-ngada dan cenderung menjilat penguasa.
“Berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa Pemerintah telah gagal mendalilkan konstitusionalitas Perppu Ormas,” pungkas Rangga. [sm]

COMMENTS