![]() |
| Ilustrasi |
BANGKITPOS.COM, JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah memblokir hampir 6.000 situs atau akun penyebar ujaran kebencian, fitnah dan hoax. Penyetopan akses ribuan situs atau akun itu dilakukan kominfo sejak Januari hingga Juli tahun ini.
"Kalau dilihat grafisnya, penyebaran ujaran kebencian, fitnah dan hoax paling tinggi pada Januari kemarin," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Sabtu (26/8).
Samuel melanjutkan, arus penyebaran konten negatif itu mulai menurun memasuki Februari dan terus menyusut dibulan-bulan berikurnya hingga April lalu. Dia mengungkapkan, gelombang ujaran kebencian, fitnah dan hoax lantas mulai meningkat pada Mei kemarin. Dia mengatakan, meningkat atau menyusutnya penyebaran konten tersebut tergantung dari isu yang tengah berkembang di masyarakat.
Sejauh ini pemblokiran akses oleh pemerintah paling banyak dilakukan kepada situs-situs yang memuat konten pornografi. Dilanjutkan laman yang berisikan informasi hoax, ujaran kebencian, judi, penipuan hingga radikalisme.
Samuel mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. "Setelah itu kami konsultasikan untuk kemudian kami lakukan siber patroli," katanya.
Samuel mengatakan, meski sudah dilakukan pemblokiran kepada hampir 6.000 situs atau akun, pemerintah setiap harinya masih mendapatkan laporan dan melakukan pemblokiran bagi laman atau akun yang memuat konten negatif. Dia mengatakan, pemutusan akses yang dilakukan nantinya akan dipublikasikan kepada masyarakat.
Kendati, dia menyayangkan banyaknya masyarakat yang cenderung lebih menghargai konten-konten negatif dari pada sebaliknya. Pengguna, dia melanjutkan, kerap menyukai dan membagikan informasi bermuatan negatif tersebut.
"Harusnya konten positif lah yang harus di like dan di share," katanya.
Sementara, kominfo bersama komunitas bijak bersosmed mengadakan program #bijakbersosmed. Dia berharap kegiatan itu membuat masyarakat lebih mengekspresikan dirinya secara bijak saat menggunakan media sosial.
"Bahwa Waktu kita berekspresi ada hak orang lain juga yang kita harus hargai juga dan makin banyak orang memperoduksi konten konten positif di sosmed," katanya. [rol]

COMMENTS