![]() |
| Aksi Tolak Perppu (Ilustrasi, bukan gambar isi berita) |
BANGKITPOS.COM, JAKARTA - Sebelumnya, kelompok kaum buruh gencar mendiskusikan tentang ancaman dan dampak dari Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No. 02 Tahun 2017 yang dinilai sebagai ancaman bukan hanya bagi Ormas atau LSM, tapi juga bagi Serikat Buruh atau Serikat Pekerja di Indonesia, Rabu (16/8/2017)
Buruh pun menuding, Perppu No. 2 Tahun 2017 yang baru dilahirkan Pemerintah dianggap merupakan salah satu bentuk atau tindakan otoriter dan fasise Pemerintahan rezim Jokowi-Jk untuk terus melanggengkan kekuasanya sebagai pelayanan setia terhadap Negara Inperialis dan Komprador.
Menurut buruh, siapa saja yang menurut Pemerintah tidak sejalan dengan apa yang dinginkan Pemerintah, maka akan dibubarkan. Entah itu lembaga Kemasyarakatan atau pun Serikat Buruh dengan alasan “Anti Pancasila” dan sebagainya.
Melalui Perppu No. 02 Tahun 2017 memberikan peluang seluas – luasnya kepada Pemerintah seperti Mendagri dan Menkuham untuk dapat menilai apakah suatu Ormas itu “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pacasila” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c dalam Perppu ini.
Jika memang benar, ada pelanggaran maka akan dikenakan sangsi administratif atau pidana. Bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya, bisa sangsi pencabutan berbadan hukumnya atau pidana penjara beberapa dari pengurus dan keseluruhan anggotanya.
Dalam Perppu yang baru ini, Menkumham bisa membubarkan Ormas semaunya sendiri, tanpa proses Pengadilan seperti yang diatur di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menanggapi Perppu itu, 31 elemen rakyat yang tergabung dalam “Aksi Bersama Cabut Perppu Ormas” dengan melakukan aksi unjuk rasa hari ini, Rabu (16/8/2017) mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai bertempat di gedung MPR/DPR-RI dengan semangat demi “Tegaknya Demokrasi Sejati Indonesia” (CR-1)
Inilah 31 Serikat Buruh Dalam Aksi Cabut Perppu Ormas
1.Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
2.Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
3.Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
4.The Indonesian Human Rights Monitor (IMPARSIAL)
5.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
6.Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
7.Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
8.Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
9.Indonesia Corruption Watch (ICW)
10.Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
11.Politik Rakyat
12.Perempuan Mahardhika
13.Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
14.Human Rights Working Group (HRWG)
15.Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
16.Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
17.Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
18.Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
19.Amnesty International Indonesia
20.Transparency International Indonesia (TII)
21.Indonesian Legal Roundtable (ILR)
22.Institut Demokrasi
23.Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)
24.Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
25.Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
26.Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
27.Front Perjuangan Rakyat (FPR)
28.Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI)
29.Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI)
30.Serikat Pekerja Bank Permata (SPBP)
31.Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI)
[be]

COMMENTS