![]() |
| Ilustrasi |
Dikutip di dalam tempo.co Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada Selasa, 29 Agustus 2017 mengatakan "Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan Indonesia. "
Baca juga:
Komentari Sistem Ekonomi, CAF Sebut Indonesia Menerapkan Paradigma Ekonomi Neo-Liberalisme
Pengamat Sebut RAPBN 2018 Bukti Kian Lemahnya Ekonomi
Komentari RAPBN 2018, Direktur CAF: Kapitalisme Liberal di Indonesia Menuju Kesempurnaan
Poin berikutnya yang kedua adalah pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter). Freeport Harus membangun smelter dalam lima tahun, sejak IUPK terbit.
Poin ketiga, Freeport telah sepakat memberikan Indonesia bagian lebih besar ketika sudah menyandang status IUPK, dibanding saat bersatatus KK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Poin keempat, Freport dan pemerintah menyetujui masa operasi Freeport diperpanjang 2x10 tahun, usai habisnya masa kontrak pada 2021. Dengan begitu, Freeport bisa mengajukan perpajangan masa operasi untuk masa pertama sampai 2031. Itu jika memenuhi persyaratan diperpanjang kembali sampai 2041.
Baca juga:
Pengamat Desak Pemerintah Hentikan ‘Bergurau’ Kelola Ekonomi Negara
Pengamat: Indonesia Darurat Ketimpangan Ekonomi
Subsidi Listrik Dicabut, Direktur CAF: Negara Belum Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Menurut pengamat, Lutfi Sarif Hidayat yang sekaligus DIrektur Civilization Analysis Forum (CAF) mengatakan bahwa ini berarti Freport bisa beroperasi hingga 2041 di Indonesia.
"Meski kesepakatan masa operasi Freeport adalah 2x10 tahun, yang artinya bertahap. Namun secara sederhana memberikan pengertian kepada kita bahwa Freeport sebenarnya memiliki kesempatan dan bahkan bisa dipastikan jika operasi di Indonesia bisa sampai 2041, " ungkapnya kepada BANGKIT POS Selasa, 29 Agustus 2017. [as]

COMMENTS