![]() |
| Ilustrasi |
BANGKITPOS.COM, JAKARTA - Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah masuk ke pimpinan DPR. DPR pun segera membahas Perppu itu untuk diputuskan apakah diterima atau tidak.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan Perppu 2/2017 sudah diterima pimpinan DPR dan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Komisi II pun menggelar rapat internal untuk mempersiapkan diri seandainya pembahasan Perppu itu akan dibawa ke lingkup internal komisi.
"Kalau diterima, kita akan membahas," ujar Riza di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
"Kalau terkait Perppu dari Bamus (Badan Musyawarah) diserahkan ke Komisi II nanti akan dibahas," jelas Riza.
Menurut Riza, pembahasan Perppu Ormas tak akan berbelit-belit. DPR hanya akan mengambil sikap menerima atau menolak Perppu 2/2017 ini.
"Intinya, menerima atau menolak saja, tak seperti Pansus KPK, (Pansus) Pemilu. Bisa diputuskan dalam waktu cepat," jelas Riza.
Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah sempat menuai polemik. Fraksi Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN menolak Perppu ini. [dtk]

COMMENTS