Cara Saracen Mendapatkan Ratusan Ribu Pengikut

SHARE:

Ilustrasi
BANGKITPOS.COM, JAKARTA - Kelompok penyebar konten ujaran kebencian dan SARA, Saracen, memiliki ratusan ribu pengikut di media sosial. Rupanya, kelompok tersebut sering membajak akun untuk mendapatkan pengikut.

Polisi mengatakan, biasanya Saracen membobol akun yang sudah memiliki banyak pengikut. Alhasil, kini akun Saracen sudah memiliki sekitar 800 ribu pengikut.

"Mereka akui untuk dapat follower dengan cepat melakukan hijack account," kata Analis Kebijakan Madya bidang Penmas Divisi Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo Hartono di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 26 Agustus 2017.

Saracen memiliki sekitar 2.000 akun untuk menyebarkan konten kebencian. Kelompok tersebut bekerja berdasarkan pesanan dan bayaran.

Pudjo mengatakan, penyidik akan memanggil korban pembajakan Saracen. "Akun yang dibajak bisa memiliki pemikiran yang berbeda dengan Saracen. Bisa juga yang netral tapi memiliki pengikut yang besar," ungkap dia.

Kelompok Saracen sudah eksis menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA sejak November 2015. Hingga saat ini, lebih dari 800.000 akun tergabung dalam jejaring grup Saracen.

Mereka menyebarkan isu SARA melalui grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan grup lain yang menarik minat warganet. Aksi itu dilakukan berdasarkan pesanan.

Para pelaku menyiapkan proposal yang disebarkan kepada pemesan. Setiap proposal dipatok harga puluhan juta rupiah. Mereka lalu memasang hoaks melalui medianya, tergantung permintaan.

Polri telah menangkap tiga pengurus Saracen pada Rabu 23 Agustus 2017. Mereka adalah MFT, 43, yang berperan membidangi media dan informasi situs Saracennews.com; SRN, 32, koordinator grup wilayah; dan JAS, 32, ketua Saracen.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flash disk, enam buah hard disk, dan dua unit komputer jinjing.

JAS pun dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam tujuh tahun penjara.

MFT dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara itu, SRN dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. [mt]

COMMENTS

Nama

Berita,1083,Budaya,71,Daerah,73,Ekonomi,319,Hukum,217,Internasional,97,Kesehatan,27,Nasional,770,Opini,363,Pakar,306,Pembaca,12,Pendidikan,54,Politik,298,Redaksi,12,Redaktur,6,Sosial,99,Teknologi,31,Tokoh,94,Video,21,
ltr
item
ETERNANEWS: Cara Saracen Mendapatkan Ratusan Ribu Pengikut
Cara Saracen Mendapatkan Ratusan Ribu Pengikut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzA2AGiJVhJsE5a-vJr9yWCdunc1V4veoiQtQBCSEHrivDfXmbVqa18BAuoO4R9yWaKPZUZhTfCEh7k5Lz6_wwLH2LxfIMhNTp4Nx-YxS7fI0h-vR1eLAB20w-1maEbrEcvrZedrNgqAw/s640/OTp4qyVELo.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzA2AGiJVhJsE5a-vJr9yWCdunc1V4veoiQtQBCSEHrivDfXmbVqa18BAuoO4R9yWaKPZUZhTfCEh7k5Lz6_wwLH2LxfIMhNTp4Nx-YxS7fI0h-vR1eLAB20w-1maEbrEcvrZedrNgqAw/s72-c/OTp4qyVELo.jpg
ETERNANEWS
https://eterna-news.blogspot.com/2017/08/cara-saracen-mendapatkan-ratusan-ribu.html
https://eterna-news.blogspot.com/
https://eterna-news.blogspot.com/
https://eterna-news.blogspot.com/2017/08/cara-saracen-mendapatkan-ratusan-ribu.html
true
7145129698342027077
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy