![]() |
| Foto dari detik.com |
Dalam aksinya ormas serta umat islam ada enam sikap yang diajukan terkait diberlakukannya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas tersebut.
Ketua Aliansi ormas dan umat Islam Jabodetabek Habib Khoilulloh bin Abu Bakar Al-Habsyi menjelaskan poin utama dari enam sikap tersebut adalah meminta DPR untuk segera membatalkan Perppu Ormas.
“Kami meminta kepada DPR RI untuk melakukan pembatalan terhadap diberlakukannya Perppu Ormas,” kata Habib Khoilulloh di depan Gerbang DPR RI.
Dia menilai Perppu Ormas tersebut tidak layak diberlakukan dalam situasi seperti ini. Hal tersebut dikarenakan adanya kahian yang dilakukan oleh para ahli hukum diantaranya Komisioner Komnas HAM Manajer Nasution.
“Perppu Ormas lahir tak sesuai dengan substansi sehingga tak perlu diberlakukan,” jelasnya.
Dia juga menilai Perppu Ormas tersebut menyimpulkan jika pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo saat ini menuju rezim diktator.
“Perppu ini menutup jalan diskusi dan pembelaan bagi pihak yang dituduh tanpa adanya proses peradilan,” tuturnya.
Khoilullah juga menilai penerbitan Perppu Ormas tersebut sudah memakan korban yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan tanpa surat peringatan. Dan hingga saat ini pencabutan badan hukum HTI belum diserahkan.
“Ini adalah tanda-tanda pemerintahan kali ini melahirkan rezim yang diktator. Yang berbuat sewenang-wenang dan melanggar aturan yang dibuat dalam Perppu itu sendiri,” tutupnya. (sm)

COMMENTS